- Menyatakan Terdakwa NANDA DWI YANDRA SAPUTRA PGL NANDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufaktan Jahat Menjadi Perantara Jual Beli, Menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi (lima) batang pohon?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (Sembilan belas) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 60 (enam puluh) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan diberi tanda angka 1 sampai dengan 60 dan berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) UPC Lubuk Sikaping tanggal 14 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor UPC. Pegadaian Lubuk Sikaping Sahril Rakhman berat Narkotika Jenis Daun Ganja Kering tersebut adalah total kotor keseluruhan barang bukti yakni 91.523,99 (Sembilan puluh satu lima ratus dua puluh tiga dua Sembilan sembilan) gram dengan kemasan 60 (enam puluh) paket besar dan dilakukan penyisihan seberat 6 (enam) gram untuk tujuan pemeriksaan laboratorium (habis uji).
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih merk MAYORA.
- 2 (dua) buah karung plastik warna putih dalam keadaan robek.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Grand warna abu-abu dengan nomor polisi BA 1820 AB.
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 77/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Hasan, Br Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik9021