- Menyatakan Terdakwa RAMAZANI Pgl DANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat menjadi Perantara jual beli Narkotika Golongan I?, ?Permufakatan jahat membawa, mengangkut, mantransito Narkotika Golongan I?, ?Permufakatan jahat menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I?;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dakwaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menyatakan Terdakwa RAMAZANI Pgl DANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram untuk pembuktian dipersidangan;
- 1 (satu) buah plastik warna bening pembungkus narkotika jenis shabu yang dimusnahkan;
- 1 (satu) buah plastik kemasan merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) buah plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang diberi lakban kertas warna putih;
- Sisa sample narkotika jenis shabu seberat 1,6041 (satu koma enam nol empat satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BK 1484 PI;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BK 1484 PI atas nama pemilik SARIATI;
- Uang sejumlah Rp. 905.000,- (Sembilan ratus lima ribu rupiah) terdiri dari:
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp,20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 54/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yenni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik828