- Menyatakan Terdakwa SAIFUL HADI pgl HADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA ATAU MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM?;
- Menjatuhkan pidana kepadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seberat 50 (lima puluh) gram untuk pembuktian dipersidangan;
- 1 (satu) buah plastik warna bening pembungkus narkotika jenis shabu yang dimusnahkan;
- 1 (satu) buah plastik kemasan merk GUANYINWANG;
- 1 (satu) buah plastik warna bening;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang diberi lakban kertas warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BK 1484 PI;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BK 1484 PI atas nama pemilik SARIATI;
- Sisa sample narkotika jenis shabu seberat 1,6041 (satu koma enam nol empat satu) gram;
- Uang sejumlah Rp. 905.000,- (Sembilan ratus lima ribu rupiah) terdiri dari:
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp,20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Morando Audia Hasonangan Simbolon, Hakim Anggota Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Meiyenti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa RAMAZANI pgl DANI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2020/PN Lbs
Statistik8810