- Menyatakan terdakwa MAYUNIS SUJONO Pgl JONO Als MINKUN Als IGUNtersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dalam keadaan memberatkan?sebagaimana dalam dakwaantunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaterdakwa MAYUNIS SUJONO Pgl JONO Als MINKUN Als IGUNtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bukti pembelian dari RYO CELL tanggal 25 Juli 2019 tentang pembelian 1 (satu) unit handphone merk VIVO jenis Y15 seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk Strawberry warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor 082389104128;
- Uang sejumlah Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) terdiri dari :
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kartu sim Telkomsel dengan nomor 082390816166;
- 1 (satu) buah faktur penjualan Toko Zetye Ponsel warna kuning yang menerangkan penjualan 1 (satu) unit handphone merk VIVO jenis Y15 kepada AFIP di Palupuh seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepadaterdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp. 2.000,00 (duariburupiah);
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 42/Pid.B/2020/PN Lbs |
|
Nomor | 42/Pid.B/2020/PN Lbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK SIKAPING |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Whisnu Suryadi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Whisnu Suryadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Susri Yanti Irvan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Nurmaliza Pgl Ica; Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2020/PN_Lbs.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2020/PN_Lbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2020/PN Lbs
Statistik10314