Putusan MS KUTACANE Nomor 79/Pdt.G/2021/MS.KC |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2021/MS.KC |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS KUTACANE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Nawawi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Arif Daniel, I.br Hakim Anggota Ibnu Mujahid |
Panitera | Panitera Pengganti: Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat selama dalam perkawinan adalah sebagai berikut : 2.1.1 (satu) bidang tanah kebun seluas lebih kurang 14.179 meter persegi di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatas dengan tanah Desa Pulo Piku; -Sebelah Selatan berbatas dengan Lawe Mekese; -Sebelah Timur berbatas dengan tanah Desa Pulo Piku; -Sebelah Barat berbatas dengan tanah Rabumin; 2.2.1 (satu) bidang tanah kebun seluas lebih kurang 19.310 meter persegi di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dengan luas dan batas-batas sebagai berikut: -Sebelah Utara berbatas dengan Lawe Mekese; -Sebelah Selatan berbatas dengan kebun Jaruniah; -Sebelah Timur berbatas dengan tanah Umar Baki; -Sebelah Barat berbatas dengan tanah Brangse; 2.3.1 (satu) unit bangunan rumah papan di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas lebih kurang 7 x 8 meter persegi, yang dibangun di atas tanah milik orangtua Tergugat; 2.4.1 (satu) unit bangunan kios (tempat jualan) di Desa Pulo Piku, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara dengan luas lebih kurang 4 x 5 meter persegi, yang dibangun di atas tanah milik orangtua Tergugat; 2.5. Barang-barang bergerak berupa alat-alat rumah tangga yaitu: 2.5.1. Dua unit Tempat Tidur 3 kaki; 2.5.2. Satu unit Lemari Pakaian 3 Pintu; 2.5.3. Satu unit Lemari Pelastik; 2.5.4. Satu set Meja Makan dan Kursi 4 buah 2.5.5. Meja Kerja dan 1 Buah Kursi; 2.5.6. Lemari Kayu Tempat Piring; 2.5.7. Rak Piring Dari Alumanium Jumbo; 2.5.8. Kompor Gas Rinai Jumbo; 2.5.9. Satu buah Tabung Gas 12 Kg; 2.5.10. Satu buah Beko Merk Artco; 2.5.11. Mesin Sinso/Gergaji Mesin ; 2.5.12. Kawat Duri 3 (Tiga) Rol; 2.5.13. Dua buah Kompor Hoc Alumanium 22 Sumbu; 2.5.14. Satu buah Kompor Hoc Alumanium 12 Sumbu; 2.5.15. Satu buah Open Hoc/tempat Pemanggang kue Alumanium; 2.5.16. Satu buah Tabung Gas 3 kg; 3. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut di atas adalah bagian Penggugat dan 1/2 (seperdua) bagian lagi menjadi bagian Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagai mana yang telah ditetapkan pada amar putusan angka tiga di atas secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai pembagian hutang bersama di PT. Bank Aceh Syariah Kutacane, selesai dengan dicabut; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp3.370.000,00 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |