- 5 (lima) buah plastic klip bening ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu dan masing-masing dibalut lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran sedang didalamnya berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;
- 1 (satu) buah plastic klip bening ukuran besar didalamnya terdapat 2 (dua) buah plastic klip bening ukuran sedang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal putih sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek Camry warna silver;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA bertuliskan Tabungan Ekpres;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Putusan PN SUKABUMI Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Skb |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benhard Mangasi Lumban Toruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Ending Samsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ISHMAEL SURACHMAN alias MAIL bin BOB SURACHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak dan melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram "; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2021/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Skb
Statistik584