Putusan PN BOGOR Nomor 181/Pdt.G/2020/PN Bgr |
|
Nomor | 181/Pdt.G/2020/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tiurmaida Hotmauli Pardede, Hakim Anggota Anna Yulina |
Panitera | Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;Menyatakan sah dan berharga :Surat Perjanjian Jual Beli, tanggal 27 Oktober 2014, yang telah di Waarmerking oleh Fauziah Sadeli, SH, Notaris di Kota Bogor, dengan Nomor : 265/W/2014, tanggal 27 Oktober 2014;Akta Kuasa Nomor : 04, tanggal 27 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fauziah Sadeli, SH, Notaris di Kota Bogor; danAkta Pernyataan dan Kuasa Tn. Elvis Yanwar Siregar, MSc Nomor : 02, tanggal 6 Juni 2016, dibuat dihadapan Hiashinta Prastuty, SH, Notaris di Kabupaten Bogor;Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Penggugatsebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata;Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum :Surat Perjanjian Jual Beli, tanggal 27 Oktober 2014, yang telah di Waarmerking oleh Fauziah Sadeli, SH, Notaris di Kota Bogor, dengan Nomor : 265/W/2014, tanggal 27 Oktober 2014;Akta Kuasa Nomor : 04, tanggal 27 Oktober 2014, yang dibuat dihadapan Fauziah Sadeli, SH, Notaris di Kota Bogor; danAkta Pernyataan dan Kuasa Tn. Elvis Yanwar Siregar, MSc Nomor : 02, tanggal 6 Juni 2016, dibuat dihadapan Hiashinta Prastuty, SH, Notaris di Kabupaten Bogor;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan / menyerahkan uang milik Penggugat secara sekaligus dan seketika sejumlah total Rp. 5.493.000.000,- (Lima Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam Rekonvensi :Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.303.000,- (satu juta tiga ratus tiga ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pdt.G/2020/PN Bgr
Statistik1450