- 1 (satu) buah botol Aqua yang berisikan Pottasium;
- 1 (satu) unit boat mesin tempel merk Yamaha 15 PK;
- 1 (satu) unit mesin compressor merk Honda Gp 160;
- Selang kompressor warna kuning + 60 meter;
- 4 (empat) buah fin;
- 2 (dua) buah dakor/norface;
- 2 (dua) buah jarring tamping;
- 2 (dua) buah senter;
- 2 (dua) buah kacamata snorkling merk aldo;
- 2 (dua) buah senapan penembak ikan;
Putusan PN JANTHO Nomor 160/Pid.Sus/2021/PN Jth |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I MARZUKI S. Bin M. THAYEB, Terdakwa II MUHAMMAD Alias RAHMAT Bin HASBI YAHYA, Terdakwa III RAHMI FAIZAR Bin Alm. MUSTAFA dan Terdakwa IV FAISAL Bin ZAINURDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I MARZUKI S. Bin M. THAYEB, Terdakwa II MUHAMMAD Alias RAHMAT Bin HASBI YAHYA, Terdakwa III RAHMI FAIZAR Bin Alm. MUSTAFA dan Terdakwa IV FAISAL Bin ZAINURDIN oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I MARZUKI S. Bin M. THAYEB, Terdakwa II MUHAMMAD Alias RAHMAT Bin HASBI YAHYA, Terdakwa III RAHMI FAIZAR Bin Alm. MUSTAFA dan Terdakwa IV FAISAL Bin ZAINURDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja membawa alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Indonesia sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa I MARZUKI S. Bin M. THAYEB; Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Para Terdakwa; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 160/Pid.Sus/2021/PN Jth
Statistik676