- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Para Tergugat Rekonvensi putus sejak tanggal 28 September 2020 dengan kualifikasi pekerja mengundurkan diri sebagai akibat mogok kerja tidak sah;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 172/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
||||
Nomor | 172/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||
Tahun | 2021 | |||
Tanggal Register | 2 Desember 2020 | |||
Lembaga Peradilan | PN SERANG | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni | |||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati | |||
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | DITOLAK | |||
Catatan Amar |
|
|||
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 | |||
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 172/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 172/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik5022