- Menyatakan Terdakwa HENDRI KARTIKO Bin BAHRI bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana diatur oleh pasal 372 KUHP dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HENDRI KARTIKO Bin BAHRI tersebut berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB mobil merk Honda Brio Satya Nopol : B-1827-NON warna abu-abu metalik, tahun 2016, Noka : MHRDD1770GJ550345, Nosin : L12B31490217 An. PRAMUDITA
- 1 (satu) lembar surat penerimaan sewa kendaraan
Putusan PN SERANG Nomor 334/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 334/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Hakim Anggota Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI Dikembalikan kepada saksi Anis Fuad; 4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021, oleh DIAH TRI LESTARI, SH sebagai Hakim Ketua, SANTOSA, S.H,M.H, dan EMANUEL ARY BUDIHARJO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZAMHARI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh HIJRIYAH, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, dan terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 334/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 334/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik4212