- Menyatakan Terdakwa IMAT als BATUK bin (alm) IDIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IMAT als BATUK bin (alm) IDIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Pop Nopol A 5192 WS warna putih tahun 2015 an. Sarmanah;
- 1 (satu) STNK sepeda motor Honda Beat Pop Nopol A 5192 WS;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat Pop;;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 396/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 396/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Hakim Anggota Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke - 4 dan 5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Oleh karena telah diketahui pemilknya maka haruslah dikembalikan saksi Saprani; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Kelas I A, pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2021, oleh DIAH TRI LESTARI, S.H., sebagai Hakim Ketua, SANTOSA, S.H., M.H., dan EMANUEL ARI BUDIHARJO, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 355/Pid.B/2021/PN Srg yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi SANTOSA, S.H M.H dan ALI MURDIAT, S.H para Hakim Anggota tersebut, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang Nomor 355/Pid.B/2021/PN Srg tanggal 22 Juli 2021 dibantu oleh ZAMHARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A, serta dihadiri oleh Bachtiar Hilmy, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 396/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik296