- Menyatakan Terdakwa I FAIZAL SHAHAB BIN SHAHABUDIN dan Terdakwa II T. M AFRIZAL ALS. IZAL BIN (ALM) T. MUHAMMAD NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FAIZAL SHAHAB BIN SHAHABUDIN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II T. M AFRIZAL ALS. IZAL BIN (ALM) T. MUHAMMAD NUR berupa pidana penjara selama 1 (satu);
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong jaket lengan panjang, warna ijo gelap;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna abu-abu merah;
- 1 (satu) buah Dus/Box HP merk OPPO A53, warna Biru, dengan Nomor IMEI1 : 860951054358075, IMEI2 : 860951054358067;
- 1 (satu) lembar Faktur pembelian HP merk OPPO A53;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A53, warna Biru, dengan Nomor IMEI1 : 8609515054358075, IMEI2 : 860951054358067;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT, Nopol : A-3440-TB, warna hitam, Tahun 2021, Noka : MH1JM8116MK429839, Nosin : JM81E-1431999, a.n. DINDA AMELYA PANGESTI alamat Link. Baru, Rt/Rw : 002/004, Kel. Tamansari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
- 1 (satu) kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA BEAT, Nopol : A-3440-TB, warna hitam, Tahun 2021, Noka : MH1JM8116MK429839, Nosin : JM81E-1431999, a.n. DINDA AMELYA PANGESTI alamat Link. Baru, Rt/Rw : 002/004, Kel. Tamansari, Kec. Pulomerak, Kota Cilegon;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 478/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 478/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada DIKI HERMAWAN BIN (ALM) RIDUWAN; Dikembalikan kepada T. M AFRIZAL ALS. IZAL BIN (ALM) T. MUHAMMAD NUR; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 478/Pid.B/2021/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 478/Pid.B/2021/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 478/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik120