- Menyatakan terdakwa Herman Alias Herman Boen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Alias Herman Boen dengan pidana penjara selama 6 (enam ) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) Subsidiair 15 (lima belas ) hari Kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Bundel Legalitas PT. Dima Indonesia dan PT Esham Dima Mandiri, 4 (Empat) lembar Printout media sosial Facebook, 2 (Dua) Printout Media sosial Instagram tetap terlampir dalam berkas perkara, 1 (Satu) buah KTP An. Herman Dengan NIK 1901060110830001 dikembalikan kepada terdakwa sedangkan 1 (Satu) unit Hp Iphone 6 Plus warna Hitam dengan Imei 355736078816964 beserta Simcard dengan No. 081380888972 dan 1 (Satu) buah Flashdisk dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 325/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 325/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapto Supriyono, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wike Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 325/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 325/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik289260