- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk warna krem dengna berat brutto 2600 gram (kode 1).
- 5 (lima) bungkus plastik klip bertuliskan ?Mole Aroma? masing-masing berisikan daun-daun kering warna hitam dengan berat brutto 750 gram (kode 2).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ?Pisang Aroma? berisikan daun-daun kering warna hijau dengan berat brutt 120 gra (kode 3).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bertuliskan ?Mole Aroma? berisikan daun-daun kering warna coklat dan berat brutto 600 gram (kode 4).
- 1 (satu) buah jerigen berisikan cairan bening sebanyak 5000 ml (kode 5).
- 5 (lima) buah jerigen kosong (kode 6).
- 1 (satu) buah kontainer plastik berisikan daun-daun kering warna hitam dengan berat brutto 2000 gram (kode 7).
- 4 (empat) bungkus plastik transparan masing-masing berisikan tembakau warna hijau dengan berat brutto 50 gram (kode 8).
- 1 (satu) kantong plastik warna abu-abu bertuiskan ?TWENTYONZERO? didalamnya terdapat potongan pakaian berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering wrna hitam dengan berat brutto 50 gram (kode 9).
- 3 (tiga) buah timbangan digital (kode 10).
- 2 (dua) buah timbangan mikro digital (kode 11).
- Beberapa bungkus plastik klip (kode 12).
- 3 (tiga) pak plastik klip merek ?Standing Pouch? STP (kode 13).
- 1 (satu) buah alat press plastik (kode 14).
- Sarung tangan sisa pakai (kode 15).
- 2 (dua) buah gelas ukur plastik beserta sendok pegaduk (kode 16)
- 2 (dua) buah Mug Stainless steel (kode 17).
- Beberapa pak kertas papier (kode 18).
- 1 (satu) buah Hp XIAOMI warna kombinasi putih biru
- 14 (empat belas) paket plastik besar warna abu-abu berisi tembakau sintesis memiliki berat bruto 5.142 gram
- 1 (satu) buah Hp ASUS warna kombinasi hitam putih
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 973/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 973/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Subyakto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julius Panjaitan, Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Aziz Ali als Aziz Bin Tedi Sunandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat, tindak pidana tanpa hak, memproduksi Narkotika Golongan I. dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000., (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam berkas perkara lain Atas nama YOGI DIKI SETIAWAN Als YOGI Bin WAWAN WAHIDIN, CS 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 973/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 973/Pid.Sus/2020/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 973/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Statistik10716