- Menyatakan Terdakwa SENDY ARFANDY alias BEN Bin ABDUL QADIR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagamana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaa Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SENDY ARFANDY alias BEN Bin ABDUL QADIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum melakukan Percobaan atau Permufakatan Menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Shabu;
- Menjatuhka Pidana kepada Terdakwa SENDY ARFANDY alias BEN BIN ABDUL QADIR dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan;
- Menetapkan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dengan Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi Narkotika Jenis Shabu warna putih dengan berat bersih 1,0373 gram dipergunakan dalam berkas perkara yang lain atas nama Terdakwa DERAJAT SANG SANG alis YOYO Bin ISMAIL NASRI;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung type J Pro warna Sylver dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny Tulangow |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lindawaty Simanihuruk, Hakim Anggota Agustinus Asgari Mandala Dewa |
Panitera | Panitera Pengganti Mujiono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik3314