- Dalam Konvensi
- Menolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta sebagai berikut sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat:
- Bangunan Rumah tinggal ukuran 7 x15 sertifikat atas nama Muliana yang beralamat Desa Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana yang dibangun pada tahun 2009 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Bangunan Rumah tinggal ukuran 7 x15 sertifikat atas nama Muliana yang beralamat Desa Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana yang dibangun pada tahun 2009 dengan batas-batas sebagai berikut :
-
- Tanah kosong berukuran 11 x 27 sertifikat atas nama MULIANA beralamat desa Tapuahi Kec. Rumbia Tengah Kab. Bombana yang di peroleh pada tahun 2017, dengan batas-batas sebagai berikut :
-
- Kebun cengkeh luas 2473 M persegi dengan berdasarkan nomor Sertifikat Hak Milik : 1386 dan surat ukur No : 71 /Kolakaasi/2015, nama Pemegang Hak : Antho, dengan batas-batas sebagai berikut:
-
- Mobil Toyota Agya No. Polisi DT 1214 BK atas nama Muiana yang diperoleh melalui jual beli pada tahun 2018;
- Alat Musik Elekctone berupa Keybord dan Soundsistem diperoleh melalui jual beli pada tanggal 20 Mei 2017;
- Menetapkan tanah ukuran 7 x15 sertifikat atas nama Muliana yang beralamat Desa Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana adalah harta bawaan Tergugat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak atas harta bersama tersebut dengan perincian Penggugat memeroleh 1/2 bagian dan Tergugat memeroleh 1/2 bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi
- Menerima eksepsi Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.775.000,00 (enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA Rumbia Nomor 109/Pdt.G/2021/PA.Rmb |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2021/PA.Rmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Rumbia |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfahmi |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Nely Sama Kamalia, Hakim Anggota Nasruddin |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: La Mahana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Selatan : Berbatasan dengan Jalan Selatan : Berbatasan dengan Pasar Sentral Bombana utara : berbatas dengan Ari Selatan : berbatas dengan Nasir Selatan : Berbatasan dengan Jalan Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2021/PA.Rmb.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2021/PA.Rmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 109/Pdt.G/2021/PA.Rmb
Statistik8929