Putusan PA GRESIK Nomor 895/Pdt.G/2021/PA.Gs |
|
Nomor | 895/Pdt.G/2021/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sriwinaty Laiya, Br Hakim Anggota M. Kamaruddin Amri |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Sirojuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan M. Yasin alias Yasin meninggal dunia pada tanggal 7 Oktober 1997. 3. Menyatakan Moh. Samsul Huda alias H.M Syamsul Huda bin M. Yasin, meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 1998. 4. Menyatakan Hj. Kamilah telah meninggal dunia. 5. Menyatakan Ahli Waris yang sah dari M. Yasin alias Yasin adalah sebagai berikut : 5.1 Hj. Kamilah (istri) 5.2 Moh. Samsul Huda alias H.M Syamsul Huda (anak kandung laki-laki); 5.3 Siti Rohma alias Siti Rohmah; 6. Menyatakan ahli waris yang sah dari Moh. Samsul Huda alias H.M Syamsul Huda, adalah sebagai berikut : 6.1 Hj. Kamilah (Ibu kandung) 6.2 Lailatul Tasmin (isteri) 6.3 Arinil Iskhaqiyah binti Moh. Samsul Huda (anak kandung perempuan). 6.4 Putrihidayati binti Moh. Samsul Huda (anak kandung perempuan). 6.5 Muhammad Restu Pribadi bin Moh. Samsul Huda (anak kandung laki-laki). 7. Menyatakan ahli waris yang sah dari Hj. Kamilah, adalah sebagai berikut : 7.1 Siti Rohma alias Siti Rohmah (anak perempuan). 7.2 Arinil Iskhaqiyah binti Moh. Samsul Huda (cucu kandung perempuan). 7.3 Putrihidayati binti Moh. Samsul Huda (cucu kandung perempuan). 7.4 Muhammad Restu Pribadi bin Moh. Samsul Huda (cucu kandung laki-laki). 8. Menyatakan objek sengketa berupa : 8.1. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sukomulyo, Desa Manyar, Kecamatan Manyar Letter C Nomor 564, telah beralih ke Nomor 1291 sebanyak 2 (dua) persil dengan luas masing-masing yang tercatat adalah 0,553 Ha dan 0,200 Ha, atas nama M. Samsul Huda dan Siti Rohmah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah pabrik Briket Batubara. - Sebelah Timur : Tanah Bapak H. Mat Rui dan Sulaemi. - Sebelah Selatan : Tanah Bapak H. Mat Rui - Sebelah Barat : Tanah Bapak Soleh. Dengan luas seluruhnya adalah 7.886,745 M2; 8.2. Sebidang tanah terletak di Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sebagaimana dalam Letter C Nomor 3446 atas nama Siti Rohmah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik orang lain awalnya milik Pak Hamdun, dengan ukuran panjang 76,30 M - Sebelah Selatan : Jalan Poros Desa Ganden dengan ukuran panjang 80,70M - Sebelah Timur : Pak Hadi/Amik dengan ukuran lebar 33,50M - Sebelah Barat : Pak Edi dengan ukuran 12,40 M Sehingga luas seluruhnya adalah 2.299,76M2 Merupakan harta peninggalan/harta waris Almarhum M. Yasin yang belum dibagi waris. 9. Menetapkan bagian harta waris dari almarhum Moh. Yasin sebagaimana pada diktum 8.1 dan 8.2 adalah : 9.1 Hj. Kamilah (istri), mendapatkan 3/24 bagian 9.2 Moh. Samsul Huda alias H.M Syamsul Huda (anak kandung laki-laki), mendapatkan 14/24 bagian; 9.3 Siti Rohma alias Siti Rohmah, mendapatkan 7/24 bagian; 10. Menetapkan bagian harta waris dari Moh. Samsul Huda alias H.M. Syamsul Huda : 10.1. Hj. Kamilah (Ibu kandung), mendapatkan 16/96 bagian; 10.2. Lailatul Tasmin (isteri), mendapatkan 12/96 bagian 10.3. Arinil Iskhaqiyah binti Moh. Samsul Huda (anak kandung perempuan) mendapatkan 17/96 bagian 10.4. Putrihidayati binti Moh. Samsul Huda (anak kandung perempuan), mendapatkan 17/96 bagian; 10.5. Muhammad Restu Pribadi bin Moh. Samsul Huda (anak kandung laki-laki), mendapat 34/96 bagian; 11. Menetapkan bagian harta waris dari almarhumah Hj. Kamilah adalah 11.3. Siti Rohma alias Siti Rohmah (anak perempuan), mendapatkan 12/24 bagian 11.4. Arinil Iskhaqiyah binti Moh. Samsul Huda (cucu kandung perempuan), mendapatkan 3/24 bagian; 11.5. Putrihidayati binti Moh. Samsul Huda (cucu kandung perempuan), mendapatkan 3/24bagian; 11.6. Muhammad Restu Pribadi bin Moh. Samsul Huda (cucu kandung laki-laki), mendapatkan 6/24 bagian 11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang menjadi hak dari para Penggugat dan jika tidak dapat diserahkan secara natura, dapat dilakukan pelelangan di hadapan pejabat berwenang di mana hasil lelangnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing; 12. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.155.000,00 (tiga juta seratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 895/Pdt.G/2021/PA.Gs
Banding : 504/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik7418