- Menyatakan Para Terdakwa Fadollulloh alias Uyoh alias Tulloh bin Zainal Muttaqin dan Safrozi Salim alias Safrozi bin H. Muhammad Darmawi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Untuk Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda ini tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0,08 gram;
- 1 (satu) lembar potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) lembar potongan kertas tissue;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek U MILD;
- 1 (satu) buah Handphone merek XIAOMI warna pink dan hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek EVERCROSS warna biru dan hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No Pol DA 6272 BDI beserta STNK An. SITI BALQIS.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARBARU Nomor 243/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arini Laksmi Noviyandari, Br Hakim Anggota Marshias Mereapul Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal Ridhani, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada pemiliknya Siti Balqis melalui Terdakwa II; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik9715