- Menyatakan Terdakwa SUBAIDI bin MAT RAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 24,58 gram dan berat bersih 21,53 gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN dan terdapat potongan isolasi warna hitam;
- 1 (satu) lembar plastik klip bertuliskan ZIP IN;
- 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih;
- 1 (satu) buah dompet terdapat boneka motif warna hijau dan merah;
- 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan VAN STAR warna hijau;
- 1 (satu) lembar sarung merek GAJAH DUDUK warna biru;
- 1 (satu) buah Handphone merek INFINIX HOT warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone merek ALDO warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No. Pol. DA 6272 PBK tanpa surat;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 199/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 199/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arini Laksmi Noviyandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Artika Asmal, M.hbr Hakim Anggota Enny Salimdra |
Panitera | Panitera Pengganti Hairatun Naemma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik960