- MenyatakanTerdakwaIHELMI ARUMI Alias HELMI Bin (Alm) HAMZAH FANSURIdanTerdakwa IIALFIANSYAH Alias KAKEK Bin (Alm) H. KAMARDIANSYAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut Serta melakukanPenyalahgunaan Narkotika Golongan I (satu) bagisendiri? sebagaimana dakwaanalternatifkedua;
- Menjatuhkan pidana terhadapPara Terdakwatersebut oleh karena itu denganpidana penjaramasing-masingselama1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar ParaTerdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya;
- 7 (tujuh) paket Sabu-sabu dengan berat kotor 2,33 (dua koma tiga tiga) gram dan berat bersih 0,97 (nol koma sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah Hp merk Infinik warna biru;
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 186/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noor Iswandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Gt. Risna Mariana |
Panitera | Panitera Pengganti Rudy Frayitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepadaParaTerdakwauntukmembayar biaya perkaramasing-masingsejumlahRp.5.000,00(lima riburupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 186/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik594