- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon(Seprian Putrabin Aris) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rici Yuvitabinti Isnur Yamin) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan dalam mediasi antara Pemohon dan Termohon tanggal 5 Oktober 2021 sebagai berikut:
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tanggal 5 Oktober 2021 sebagaimana poin 3 dalam amar putusan sebelum ikrar talak diucapkan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
Putusan PA PAINAN Nomor 573/Pdt.G/2021/PA.Pn |
|
Nomor | 573/Pdt.G/2021/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiyah Ulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifka Zainal, I.br Hakim Anggota Deza Emira |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1 Bahwa anak Pemohon dan Termohon yang bernamaHabib Nur YaminBin Seprian Putra(laki-laki) lahir 05 Agustus 2019 berada di bawah hadhanah Termohon (Rici Yuvita Binti Isnur Yamin); 3.2 Bahwa nafkah anak yang tersebut di atas dibebankan kepada Pemohon (Seprian Putra Bin Aris)untuk dibayarkan kepada Termohon (Rici Yuvita Binti Isnur Yamin)setiap bulannya minimal Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 3.3 Mut?ah Termohon dibebankan kepada Pemohon berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus rupiah). 3.4 Bahwa Nafkah Iddah Termohon dibebankan kepada Pemohon sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah; 3.5 Bahwa harta bersama dan hutang bersama setelah dihitung bersisa sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) separohnya diserahkan kepada Termohon untuk kepentingan anak sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 573/Pdt.G/2021/PA.Pn
Statistik240