Putusan PN KEDIRI Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Kdr |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | pidananarkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Ira Rosalin, Brmahyudin |
Panitera | - Novita Ningtyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIKKY JOVANDA HARDIANTO BIN RUDI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN DAN DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU DAN KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1(SATU) PLASTIK KLIP KECIL BERISI SABU SEBERAT 0,62 (NOL KOMA ENAM PULUH DUA) GRAM DIKETAHUI BERAT BERSIH 0,15 (NOL KOMA LIMA BELAS) GRAM ; - PIL DOUBLE L SEBANYAK 113 (SERATUS TIGA BELAS) BUTIR ; - SEBUAH PIPET KACA ; - SEBUAH TAS PINGGANG ; DIMUSNAHKAN ; - 1(SATU) UNIT HP MERK XIOMI WARNA ABU ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN KDR
Banding : 941/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik14410