- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (TRI ERNAWATI) sebagai wali dari anak anaknya yang bernama MOCH YESAKH JEVIER, Lahir di Sidoarjo, 21 April 2006, Jenis kelamin: Laki-laki dan JESICA REVA AMALIYA, Lahir di Sidoarjo, 28 Desember 2009, Jenis kelamin : Perempuan;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon (TRI ERNAWATI) untuk bertindak atas diri sendiri dan mewakili anaknya yang masih dibawah umur bernama MOCH YESAKH JEVIER, Lahir di Sidoarjo, 21 April 2006, Jenis kelamin: Laki-laki dan JESICA REVA AMALIYA, Lahir di Sidoarjo, 28 Desember 2009, Jenis kelamin: Perempuan KHUSUS untuk melakukan transaksi balik nama berupa beberapa bidang tanah dan bangunan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam:
- Sertifikat Hak Milik No.1621 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 83 M2 dan No. surat ukur: 00247/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1631 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 75 M2 dan No. surat ukur: 00257/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1632 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 77 M2 dan No. surat ukur: 00258/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1638 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 73 M2 dan No. surat ukur: 00264/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1642 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 122 M2 dan No. surat ukur: 00268/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1644 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 76 M2 dan No. surat ukur: 00270/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1620 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 82 M2 dan No. surat ukur: 00246/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1601 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 1130 M2 dan No. surat ukur: 223/Belahantengah/2019 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1630 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 82 M2 dan No. surat ukur: 00256/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1637 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 74 M2 dan No. surat ukur: 00263/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1625 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 85 M2 dan No. surat ukur: 00251/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1629 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 87 M2 dan No. surat ukur: 00255/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1619 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 82 M2 dan No. surat ukur: 00245/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1643 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 115 M2 dan No. surat ukur: 00269/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1635 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 75 M2 dan No. surat ukur: 00261/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1636 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 74 M2 dan No. surat ukur: 00262/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
- Sertifikat Hak Milik No.1639 atas nama pemegang hak Moch Masrul Z dengan luas 73 M2 dan No. surat ukur: 00265/Belahantengah/2020 yang terletak di desa Belahantengah Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 233/Pdt.P/2021/PN SDA |
|
Nomor | 233/Pdt.P/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dameria Frisella Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Ika Yunia Ratnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 4. Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 233/Pdt.P/2021/PN SDA
Statistik180