- Menyatakan Terdakwa Muhammad Shafie Alias Pi'i Bin Mawir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Shafie Alias Pi'i Bin Mawir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki Narkotika dalam bentuk bukan tanaman" sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar Barang bukti berupa:
Putusan PN DUMAI Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Dum |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Liberty Oktavianus Sitorus, Br Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 10 (Sepuluh) Paket yang berisi butiran kristal Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu; - 2 (Dua) Bungkus Kotak Rokok merk Sampoerna; - 1 (Satu) Unit Timbangan merk Constant; - 1 (Satu) Buah Gunting Pack Plastik; - 1 (Satu) Pack Plastik Bening; - 1 (Satu) Buah Kantong Kain Pembungkus Alat Hisap / Bong; - 1 (Satu) Paket Alat Hisap / Bong; - 1 (Satu) Buah Mancis warna Biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (Satu) Unit Handphone Nokia 2310 warna Biru dan; - 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 4240 PA; Dirampas untuk kepentingan Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Dum
Statistik1336