- Menyatakan Terdakwa Mardani alias Ata bin Marzuki (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mardani alias Ata bin Marzuki (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna abu-abu merek Crocodile; dan
- 1 (satu) lembar sweater warna merah hitam cokelat merek Aplus;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna hitam; dan
- 1 (satu) lembar kaos warna merah;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru; dan
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna merah;
- 1 (satu) lembar celana kain warna cokelat; dan
- 1 (satu) lembar baju warna kuning bertuliskan 3 ECO;
- 1 (satu) lembar baju jubah warna cokelat lis hitam;
- 1 (satu) celana dalam warna merah marun; dan
- 1 (satu) lembar kerudung warna hijau tosca;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah, Hakim Anggota Andreas A. Wiranata |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi Fitri Ahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saudara Hasanudin alias Aduy bin Sandri; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Saudara Aman alias Anjul bin Rahmadi; dikembalikan kepada Saudara Arbani alias Mukik bin Noor Fadillah; dikembalikan kepada Anak Korban Hidayati alias Yati binti Tullah; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 126/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik386