Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fuadil Umam, Hakim Anggota Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | S.pd., Panitera Pengganti Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Syaharuddin Alias Laccae Bin Lannu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bermufakat jahat untuk tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi silver abu-abu; Dimusnahkan; - 59 (lima puluh sembilan) lembar pecahan uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) jumlah Rp5.900.000,00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah); - 6 (enam) lembar pecahan uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) jumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) sachet plastik besar berisi Kristal bening Narkotika sabu dengan berat brutto 26 (dua puluh enam) gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Adri alias Tompel Bin Tamrin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 15/Pid.Sus/2021/PN Sdr
Statistik140