Putusan PN PINRANG Nomor 254/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Alin Maskury, Sri Wahyuningsih |
Panitera | Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Arsyad alias Setangnge bin Ruslan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) Sachet Plastik Kecil yang berisikan Kristal bening Narkotika Golongan I Jenis Shabu; 1 (satu) alat Isap berupa Bong lengkap dengan kaca pireksnya yang berisikan kristal bening narkotika golongan 1 jenis shabu; 1 (satu) Tempat Rokok warna Hitam Mrek DJI SAM SOE; 1 (satu) Unit Timbangan Digital; 1 (satu) Sendok Takar yang terbuat dari Pipet Plastik; 1 (satu) Buah Korek Api Gas yang di lengkapi dengan jarum.Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Muhammad Jufri alias Laupe alias Lupus bin Semmang.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (ribu lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2020/PN Pin
Banding : 234/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik474