- Menyatakan Terdakwa AZMI Bin ABDUL AZIZ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AZMI Bin ABDUL AZIZ oleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AZMI Bin ABDUL AZIZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZMI Bin ABDUL AZIS oelh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 5 (lima) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan: 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram,
- 1 (satu) unit handphone Merk Xiaomi warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan Nomor Mesin: 2S6-694640, Nomor Rangka: MH32S6005AK694738, Nomor Polisi : BL 4002 EV, tanpa ada surat nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB),
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Putusan PN Suka Makmue Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Skm |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Skm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Suka Makmue |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adrinaldi, Br Hakim Anggota Bambang Hadiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Almusaddaq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara An. AGUS MANTO Bin MUKTAR; |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Skm
Statistik890