- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RUSLI alias PAUL bin TABERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 28 (dua puluh delapan) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 8,92 (delapan koma sembilan dua) gram;
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening;
- 9 (sembilan) buah plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening merek Zip In;
- 1 (satu) buah tas plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna ungu;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dengan kartu SIM Simpati nomor 081349352410;
- Uang tunai sejumlah Rp387.000,- (tiga ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)
Putusan PN BARABAI Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Brb |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ariansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afridiana, Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti: Masdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 71/Pid.Sus/2021/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Brb
Statistik335