- Menyatakan Terdakwa IRAHMAD GUNAWANalsNAWANBinM. SALEHdan Terdakwa IIT. AFRI SYAHRIZANalsARIBinT. YUSLANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRAHMAD GUNAWANalsNAWANBinM. SALEHdan Terdakwa IIT. AFRI SYAHRIZANalsARIBinT. YUSLANdengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan dendasebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep bening.
- 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO warna Putih.
- Uang Tunai Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA MIO J warna putih dengan plat nomor BM 3450 OH.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 633/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 633/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Soni Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 633/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 633/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik259