- Menyatakan Terdakwa Takbir Siarkanasa Alias Takbir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Takbir Siarkanasa Alias Takbir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos kotak-kotak berwarna putih hitam lengan pendek dengan gambar manusia joker menggunakan baju merah berambut biru sedang menunjukkan jari telunjuk kearah depan ditengah depan baju;
- 1 (satu) lembar baju dalaman singlet warna biru polos;
- 1 (satu) lembar celana dalam berwarna hijau army muda polos;
- 1 (satu) lembar celana panjang kaos polos warna biru dongker dan mempunyai saku pada kanan dan kiri dan list cokelat muda serta terdapat tiga kancing berwarna hitam pada tepi jahitan list warna cokelat celana ada gambar bentuk bola pada pojok kanan celana;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam model TA-1174 dengan Nomor IMEI 1: 357737104246489 dan nomor IMEI 2: 357737104246484 beserta dengan sim card Telkomsel dengan nomor 621008402539593800;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Dataran Hunimoa Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Dth |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Dth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunimoa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jefry Roni Parulian Sitompul |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Heri Setiawan, Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeri R Rianekuay |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Anak Korban; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Dth.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Dth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 18/Pid.Sus/2021/PN Dth
Statistik1100