- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan sah dan oleh karenanya mengikat secara hukum Akta Jual Beli No. 235/2016 tertanggal 12 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Prian Ristiarto, SH.Mkn, berkedudukan di Kota Purwokerto;
- Menyatakan sebidang tanah berikut banguan rumah tinggal sertifikat Hak Milik Nomor: 00899/Grendeng atas nama Vivin Monica seluas 145 m2 terletak di Jl. Gunung Slamet No.37/No.498 Rt.02 Rw.06 Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas, secara hukum adalah sah milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan meninggalkan secara sukarela tanah berikut bangunan rumah tinggal sertifikat Hak Milik Nomor: 00899/Grendeng atas nama Vivin Monica seluas 145 m2 terletak di Jl. Gunung Slamet No.37/No.498 Rt.02 Rw.06 Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas Jawa Tengah, apabila tidak maka upaya pengosongan objek perkara dilakukan dengan cara eksekusi paksa dengan bantuan aparat yang berwenang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila mereka lalai untuk melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.641.0,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vilia Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean, Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI; DALAM KONVENSI; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Pwt
Statistik21979