- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk Sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebagai penguasa terhadap:
- sebidang tanah dengan luas 32 Hektar berlokasi di Kuala Tengah Mangkir Kampung Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, berdasarkan Surat Keterangan Izin Garap Nomor : 67/02/10/2015 yang di keluarkan Oleh Kepala Kampong Gosong Telaga Selatan Tertanggal 13 Oktober 2015 disesuaikan dengan batas-batas yang diperoleh dari hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut:
- sebidang tanah dengan luas 33 Hektar berlokasi di Kuala Tengah Mangkir Kampung Gosong Telaga Selatan, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil, berdasarkan Surat Keterangan Izin Garap Nomor : 52/02/10/2019 yang di keluarkan Oleh Kepala Kampong Gosong Telaga Selatan Tertanggal 27 September 2019 disesuaikan dengan batas-batas yang diperoleh dari hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut:
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijadikan dasar bagi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk mengajukan permohonan Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku;
- Menyatakan surat keterangan hak milik Nomor: 153/SKHM/KEP.DES/GTS/1976, tertanggal 23 Januari 1976 dengan segala bentuk surat-surat yang terbit atas objek sengketa yang terbit atas nama Tergugat-I tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Tergugat-I Konvensi atau siapapun yang menguasai dan menempati objek tanah perkara tersebut secara tidak sah, untuk diserahkan kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi secara suka rela dengan tanpa syarat apapun dalam keadaan baik dan kosong, apabila ingkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan pengamanan dari Kepolisian Negara RI atau alat Negara lainnya setelah putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I Konvensi dan Tergugat-II Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat-I Konvensi dan Tergugat-II Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SINGKEL Nomor 16/Pdt.G/2020/PN Skl |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2020/PN Skl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKEL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramadhan Hasan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Redy Hary Ramandana, Hakim Anggota Antoni Febriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Said Rachmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; DALAM PROVISI; Menolak gugatan provisi Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi; DALAM EKSEPSI; Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA a. utara berbatas dengan sungai kuala tengah; b. selatan berbatas dengan laut; c. timur berbatas dengan tanah negara; d. barat berbatas dengan tanah sihol; a. utara berbatas dengan sungai kuala mangkir; b. selatan berbatas dengan sungai kuala tengah; c. timur berbatas dengan tanah solihin; d. barat berbatas dengan tanah negara; DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk Seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.210.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2020/PN_Skl.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2020/PN_Skl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2020/PN Skl
Statistik20567