Putusan PN WATAMPONE Nomor 108/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hairuddin Tomu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novie Ermawati, Br Hakim Anggota Muswandar |
Panitera | Panitera Pengganti Djunaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Alimuddin Baso Bin Baso Boko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Izin Melakukan Pengelolaaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3)?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max warna silver metalik TNKB Nomor : DD-8906 beserta kunci dan STNK; 2. 1 (satu) Lembar foto copy dokumen manifest limbah B3; 3. 1 (satu) unit mesin penghisap merk Honda warna merah beserta komponennya; 4. 1 (satu) lembar fotokopi izin penyelenggaraan angkutan barang khusus untuk mengangkut barang berbahaya Nomor: SK/4427/AJ309/DJPD/2013/730710457 BB-0002 tertanggal 28 Juni 2013 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Lalu lintas dan Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam hal ini Ir. Sugihardjo, M.Si.; Dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak melalui Terdakwa; 5. 9 (sembilan) buah Drum besi kapasitas isi 220 Liter, yang mana diantara kesembilan drum tersebut ada 2 (dua) Buah Drum yang terisi oli bekas (satu setengah drum), Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik14551