- Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Alias UNDING Bin TAHARUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsidair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa HAERUDDIN Alias UNDING Bin TAHARUDDIN dari dakwaan primer dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HAERUDDIN Alias UNDING Bin TAHARUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dakwaan lebih subsider Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAERUDDIN Alias UNDING Bin TAHARUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet shabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dengan berat netto 0,0518 gram, - 1 (satu) set alat isap / bong yang terbuat dari botol plastik, - 1 (satu) batang pireks kaca bekas pakai, - 1 (satu) buah sumbu kompor, - 4 (empat) plastik klip/bening kosong bekas pakai, seluruhnya untuk dimusnahkan ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 ( dua ribu rupiah ) ;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moehammad Pandji Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Nur Kautsar Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Suryaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2021/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2021/PN Wtp
Statistik3219