- Menyatakan terdakwa I Rudianto Alias Bombong Bin Patang dan terdakwa II Musakkir Alias Akki Bin Haerudding, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dakwaan Kedua Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo A92 Warna Biru
- 1 (satu) Buah Topi Merk Levis Warna Coklat
- 1 (satu) Buah Topi Eiger Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Sendal Eiger Warna Hitam
- 1 (satu) Buah Kaos Warna Hitam
- 1 (satu) Unit Jeans Merk 505 Warna Biru
- 1 (satu) Unit Motor Yamaha N Max Warna Abu-abu G9E4E-1631838
- 1 (satu) Unit Motor Honda Beat Warna Putih/hijau Tanpa Plat, No. Rangka MH1JFD215DK322511 No. Mesin JFD2E1314957
- 1 (satu) Unit Motor Yamaha Free Go Warna Biru Navy Tanpa Plat
- 1 (satu) Buah Ikat Pinggang Dengan Tali Warna Hijau Dan Gesper Dari Besi, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN WATAMPONE Nomor 92/Pid.B/2021/PN Wtp |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ali Askandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muswandar, Mhbr Hakim Anggota Hairuddin Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Sitti Nurbaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing barang bukti tersebut dikembalikan kepada darimana barang bukti tersebut disita; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.B/2021/PN_Wtp.zip
- Download PDF
- 92/Pid.B/2021/PN_Wtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Wtp
Statistik6820