- Menyatakan terdakwa Hamdani Bin T. Badli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu bagi diri sendiri" sebgaimana dalam dakwaan ketiga
- menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- menetapkan terdakwa tetap ditahan
- menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik terpasang dua buah pipet plastik
- 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu seberat 1,02 (satu koma nol dua) gram
- 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) buah sumbu terbuat dari timah rokok
- 8 (delapan) buah mancir
- 1 (satu) lembar plastik transparan bekas sabu
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
- uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Pop warna merah hitam No. Pol BL4118DAH
- 1 (satu) bungkus plastik transparan di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus/paket sabu yang dimasukkan dalam plastik transaparan les merah seberat 0.50 (nol koma lima puluh) gram
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam
- uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra No. Pol BL3842UD
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (tiga ribu rupiah)
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN LSK |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara atas nama Muhammad Nazar Bin M.Basyah dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk negara dikembalikan kepada terdakwa Hamdani Bin T. Badli |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN LSK
Statistik4525