- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pardu bin H. Zamaluddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon Konvensi (Fitriyana binti H. Proma) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tenggarong;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah madyah/lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), yang dihitung sejak Juli-2021 sampai Oktober 2021, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk selama tiga bulan;
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensiberupa uang sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Menetapkan kepada Tergugat rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama 1. Muhammad Rizki Razendra Bin Pardu, lahir di Tenggarong pada tanggal 26 April 2017 (usia 4 tahun 4 bulan), 2. Muhammad Rizqi Rasyit Bin Pardu, lahir di Samarinda, tanggal 08 Mei 2019 (Usia 2 tahun 3 bulan),dengan tetap memberikan akses kepada Penggugat rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak yang dalam hak asuh Tegugat rekonvensi hingga anak tersebut berusia dua belas tahun/mumayyiz;
- Menetapkan kepada Penggugat rekonvensi sebagai pemegang hak asuh anak yang bernama 1. Muhammad Rizki Nugraha Bin Pardu, lahir di Samarinda, tanggal 20 Maret 2018 (Usia 3 tahun, 5 bulan), 2. Salsabila Nur Afifah Binti Pardu, lahir di Samarinda tanggal 16 Oktober 2020 (usia 10 bulan), dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anak yang dalam hak asuh Penggugat rekonvensi hingga anak tersebut berusia dua belas tahun/mumayyiz;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah anak yang bernama Muhammad Rizki Nugraha Bin Pardu, lahir di Samarinda, tanggal 20 Maret 2018 (Usia 3 tahun, 5 bulan), sejumlah Rp: 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) setiap bulan dan sampai anak tersebut dewasa yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernama Salsabila Nur Afifah Binti Pardu, lahir di Samarinda tanggal 16 Oktober 2020 (usia 10 bulan), sejumlah Rp: 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa, yakni berusia 21 tahun atau sudah melangsungkan pernikahan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya, di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah serta nafkah anak bulan pertama kepada Penggugat Rekonvensi secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Tenggarong;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TENGGARONG Nomor 891/Pdt.G/2021/PA.Tgr |
|
Nomor | 891/Pdt.G/2021/PA.Tgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hasbi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalishatun Nisa, Br Hakim Anggota Massadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Faidil Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 891/Pdt.G/2021/PA.Tgr.zip
- Download PDF
- 891/Pdt.G/2021/PA.Tgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 891/Pdt.G/2021/PA.Tgr
Statistik2367