Putusan PN IDI Nomor 274/Pid.B/2019/PN Idi |
|
Nomor | 274/Pid.B/2019/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Cut Wahyuni Binti T.Anwar terbukti secara sah `dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat ? sebagaimana dalam dakwaan 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara Selama 5(empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam masa percobaan selama 10(sepuluh) bulan 4. Menetapkan barang bukti berupa -1 (satu) Rangkap asli SuratPermintaan Data Anak Yatim Fakir atau Miskin Usia 12 tahun Dalam Kabupaten Aceh Timur, ternomor : 451.12/ 3413, Tanggal 22 April 2019, berikut Lampiran Contoh Format Daftar data anak Yatim yang Fakir atau Miskin Usia 12 Tahun Per 31 Desember 2019, Yang dikeluarkan Oleh oleh sekretariat Daerah Aceh Timur di tujukan kepada seluruh Kecamatan se Kabupaten Aceh Timur. ( B-1 ) - 1 (satu) Rangkap asli Surat Permintaan Data Anak Yatim Fakir atau Miskin Usia 12 tahun Dalam Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, ternomor : 451.12/ 243, Tanggal 24 April 2019, berikut Lampiran Contoh Format Daftar data anak Yatim yang Fakir atau Miskin Usia 12 Tahun Per 31 Desember 2019, Yang dikeluarkan Oleh oleh Camat Idi Rayeuk ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur. (B-2) - 1 ( satu ) Rangkap daftar Data Anak Yatim yang Fakir atau Miskin Usia 12 Tahun per 31 Desember 2019 gampong Buket Meulinteung Tanggal 01 Mei 2019 Yang di Tanda Tangani oleh Keuchik Gampong Buket Meulinteung an. HELMIZAR,ST ( B-3 - 1 ( satu ) lembar surat Pengoroman daftar Penyaluran Dana Zakat, Infaq dan sadaqah ( ZIS ) Nomor : 451.12/, tanggal 13 Juni 2019 dari Camat Idi Rayeuk Kepada Kepala Baitul Mall Kabupaten Idi Rayeuk ( berikut Lampiran daftar Nama Penerima Bantuan ) ( B-4 ) - 1 (satu) rangkap sura Nomor : 98 / 451.12/2019, Tanggal 27 Mei 2019, Tentang Perjanjian Penyerahan Dana ZIS anak yatim fakir atau miskin umur 12 Tahun kelahiran 01 januari 2008 s/d 31 Desember 2019 menjelang hari raya Idul Fitri 1440 H, di kecamatan-kecamatan dalam kabupaten aceh timur tahun anggaran 2019, antara Kepala sekretariat baitul Mall Kab. Aceh Timur dengan Camat Idi Rayeuk.(B-5) - 1 (satu) Lembar Bukti Pengambilan uang anak yatim tahun 2019 tahap : I, Kecamatan Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur Gampong Buket Meulinteung tanggal 29 Mei 2019. (B-6) - 1 (satu) rangkap Foto Copy daftar Penyaluran Dana zakat,Infaq dan sadaqah sekecamatan Idi rayeuk. (B-7) - 1 (satu) Rangkap Surat asli Daftar Penyaluran/Pembayaran Dana bantuan Zakat, Infaq dan Sadaqoh anak Yatim, Fakir atau Miskin Gampong Buket meulinteung Kec. Idi Rayeuk Kab. Aceh Timur ( B-8) - Uang Tunai sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) Dikembalikan kepada Kepala desa (keuchik)Gampong Buket Meulintang 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.B/2019/PN Idi
Statistik598