- Menyatakan Terdakwa DAFIT IBDUL HATTAB Bin DAILAMI MZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Yang Beratnya Lebih Dari 5 (lima) Gram??? sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu Milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip kecil terdapat sisa sabu;
- 17 (tujuh belas) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu total berat kotor berat keseluruhan6,95 gram;
- 1(satu) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik merk pocket scale warna hitam;
- 6 (enam) buah sobekan tisue warna putih;
- 2 (dua) buah isolasi bening dan hitam;
- 1 (satu) buah kotak bungkus headset merk samsung;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 1(satu) bungkus rokok surya;
- 1(satu) buah kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah sobekan tisue warna putih;
Putusan PN SUMENEP Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik1912