- Menyatakan Terdakwa 1. AINUR RAHMAN Alias INONG dan Terdakwa 2. AGUS FIRMAN Alias AGUS, Terdakwa 3. MAESARA Alias MAE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. AINUR RAHMAN Alias INONG dan Terdakwa 2. AGUS FIRMAN Alias AGUS, Terdakwa 3. MAESARA Alias MAE tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) poket/ kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,28gr, 1 (satu) poket/ kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,36gr, 1 (satu) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 4,20gr,
- 1 (satu) bungkus rokok Surya 12 yang dijadikan bungkus sabu,
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam kombinasi ungu;
- 1 (satu) buah HP merk XIOMI warna putih kombinasi gold;
- 1 (satu) buah HP merk ADVAN HAMER warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy tanpa nopol
Putusan PN SUMENEP Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Smp |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony, Br Hakim Anggota Iksandiaji Yuris Firmansah |
Panitera | Panitera Pengganti H. Achmad Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp. 5.000. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Smp.zip
- Download PDF
- 57/Pid.Sus/2021/PN_Smp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Smp
Statistik278