- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perubahan nama terhadap kedua anak dari Para Pemohon yaitu pada Kutipan Akta Kelahiran No. AL 644.0023751, atas nama Richard Christovel Fransicho Simon Alle, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Sosial, dan Tenaga Kerja Kota Cimahi pada tanggal 22 Mei 2009 yang semula tertulis dan terbaca atas nama Richard Christovel Fransicho Simon Alle diubah menjadi tertulis dan terbaca atas nama Richard Christovel Fransicho Simon Tkesnay dan pada Kutipan Akta Kelahiran No. AL 6210713435, atas nama Oschard Leonard Josep Barnabas Alle, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung pada tanggal 4 September 2014, yang semula tertulis dan terbaca atas nama Oschard Leonard Josep Barnabas Alle diubah menjadi tertulis dan terbaca atas nama Oschard Leonard Josep Barnabas Tkesnay;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama terhadap kedua anak dari Para Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan resmi penetapan ini supaya dilakukan pencatatan perubahan nama terhadap kedua anak dari Para Pemohon pada catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil yang diperuntukkan untuk keperluan itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 12/Pdt.P/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 12/Pdt.P/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yossius Reinando Siagian |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yossius Reinando Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprianus Dominggus Bria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.P/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.P/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.P/2021/PN Kfm
Statistik5615