- Menyatakan Terdakwa Rizal Effendi Bin Raden Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak permen mentos warna hijau yang berisi 8 (delapan) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) kotak kecil warna putih berisi 5 (lima) paket plastik klip kecil narkotika jenis shabu dan 1 (satu) sendok pipet plastik, dan plastik kosong.
- 1 (satu) kotak kecil warna hitam yang berisi 5 (lima) paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA type TA-1174 warna hitam dengan nomor telepon 085378584900
- 1 (satu) buah potongan pipa paralon;
- Plastik-plastik klip kosong
- 2 (dua) plastik hitam;
Putusan PN JAMBI Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Herprapto Priyoutomo, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan berat keseluruhan 5,355 (lima koma tiga ratus lima puluh lima) gram, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama BAMBANG MASRIANTO Alias OPUNG Bin PRANOTO; dirampas untuk negara; dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik245