- Menyatakan Terdakwa Dadang Saputra Bin Kemas Ibrahim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (BPKB) Buku kepemilikan bermotor No. Pol BH 1481 LH merk Toyota Avanza 1800 tahun 2005 warna hitam metalik No. Mesin D801875 No. rangka MHFFMRGK35K069297 atas Nama Pemilik Hanif Burhani.
- 1 lembar (STNK) Surat tanda Nomor Kenderaan No. Pol BH 1481 LH merk Toyota Avanza 1800 tahun 2005 warna hitam metalik No. Mesin D801875 No. rangka MHFFMRGK35K069297 atas Nama Pemilik Hanif Burhani.
- 1 lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit mobil avanza G tahun 2005 No. Pol BH 1481 LH merk Toyota Avanza 1800 tahun 2005 warna hitam metalik No. Mesin D801875 No. rangka MHFFMRGK35K069297 atas Nama Pemilik Hanif Burhani terbilang Rp. 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah) pada tanggal 10-12-2018 oleh bapak Herwanto.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 19-08-2019 telah terima dari Dadang uang sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk pembayaran DP sewa satu unit mobil Avanza 800 tahun 2005 warna hitam metalik No. Mesin D801875 No. rangka MHFFMRGK35K069297 atas Nama Pemilik Hanif Burhani dengan perjanjian sewa 250.000/hari dari tanggal 16 April 2019 yang telah dilakukan oleh penyidik sesuai berita Acara Penyitaan tanggal 22 September 2020 An. Saksi Herwanto.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 50/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Partono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adek Nurhadi, Hakim Anggota Rio Destrado |
Panitera | Panitera Pengganti: Ermiyati Marlina Situmorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Akmal Saripudin. |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik6025