- Menyatakan terdakwa EDI SUMARNO bin MARSUDI PRAYITNO terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, perbarengan beberapa perbuatan yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Kedua..
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan Denda sebesar Rp. 80.000.000.- (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna biru.
- 1 (satu) celana pendek tidur warna biru.
- 1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna biru.
- 1 (satu) celana pendek tidur warna biru.
Putusan PN JAMBI Nomor 788/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 788/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Dessy Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan pada saksi Maryati binti Arifin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 788/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 788/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 788/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik15364