- Menyatakan Terdakwa Galih Aris Suhendar Alias Baduy Bin Rustono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Galih Aris Suhendar Alias Baduy Bin Rustono tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda Rp800.000.000,- (Delapan Ratus Juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip bening seberat 20,33 (dua puluh koma tiga puluh tiga) gram;
- 2 (dua) Paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip bening yang dibalut tisu dan lakban coklat seberat 2,09 (dua koma nol sembilan) gram;
- 1 (satu) Paket Narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang terbungkus plastik klip bening yang dibalut tisu dan lakban bening seberat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram;
- 2 (dua) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) buah Timbangan;
- 1 (satu) buah Tas kecil warna Pink;
- 1 (satu) buah Tas warna Hitam;
- Papir sisa pakai;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi tipe Redmi 4A warna biru dongker;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 135/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridho Akbar, Hakim Anggota Yustika Tatar Fauzi Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Rianda Yuniarsih Genuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2021/PN Mjl
Statistik11419