Putusan PTA KUPANG Nomor 5/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hamid Mayeli |
Hakim Anggota | Haeruddin, Brzulkifli Siregar |
Panitera | Husen Ute |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; 2. MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KALABAHI NOMOR 9/PDT.G/ 2021/ PA.KLB. TANGGAL 26 JULI 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 DZULHIJJAH 1442 HIJRIYYAH SEHINGGA SECARA KESELURUHAN AKAN BERBUNYI : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT I SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA I. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING I II. MENAMBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KALABAHI NOMOR 05/1980 TANGGAL 21 MEI 1980 YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP, SEBAGAI BERIKUT : 1. MENERIMA TUNTUTAN PENGGUGAT; 2. MENETAPKAN BAHWA SEBIDANG KEBUN SELUAS 5.610 M2 ADALAH HASIL USAHA BERSAMA IBRAHIM BIN KAINUN DENGAN ISTRINYA SUHAIBAH OLEH KARENANYA SETENGAH BAHAGIAN/HAK SUHAIBAH YAITU KEBUN SELUAS 2.805 M2; 3. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN IBRAHIM BIN KAINUN KEBUN SELUAS 2.805 M2; 4. MENETAPKAN : 1. SUHAIBAH (ISTERI); 2. ISHAK BIN IBRAHIM KAINUN; 3. SUMINA BINTI IBRAHIM KAINUN, ADALAH AHLI WARIS YANG BERHAK MENDAPAT HARTA WARISAN DARI ALMARHUM IBRAHIM BIN KAINUN; 5. MENETAPKAN BAHAGIAN/HAK ISTRI (SUHAIBAH) SEPERDELAPAN YAITU KEBUN SELUAS 350,625 M2; 6. MENETAPKAN BAHAGIAN/HAK SEORANG ANAK LAKI LAKI (ISHAK BIN IBRAHIM KAINUN) KEBUN SELUAS 1.636,250 M2; 7. MENETAPKAN BAHAGIAN/HAK SEORANG ANAK PEREMPUAN SUMINAH BINTI IBRAHIM KAINUN KEBUN SELUAS 818,125 M2; 8. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN SUHAIBAH KEBUN SELUAS 3.155,625 M2; 9. MENETAPKAN BAHWA: 1. FATIMAH BINTI UMAR BAGAIBAK BOLING ; 2. ISHAK BIN IBRAHIM KAINUN; 3. SUMINAH BINTI IBRAHIM KAINUN ADALAH AHLI WARIS YANG BERHAK MENDAPAT HARTA WARISAN DARI ALMARHUMAH SUHAIBAH; 10. MENETAPKAN BAHAGIAN/HAK SEORANG ANAK LAKI-LAKI (ISHAK BIN IBRAHIM KAINUN) KEBUN SELUAS 1.577,8125 M2; 11. MENETAPKAN BAHAGIAN/HAK TIAP-TIAP ANAK PEREMPUAN (FATIMAH BINTI UMAR BAGAIBAK BOLING DAN SUMINAH BINTI IBRAHIM KAINUN MASING-MASING KEBUN SELUAS 788,90625 M2; 12. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ISHAK BIN IBRAHIM KAINUN KEBUN SELUAS 3.214,0625 M2; 13. MENETAPKAN BAHAGAIN/HAK SEORANG SAUDARA PEREMPUAN SEIBU-SEBAPA (SUMINAH BINTI IBRAHIM KAINUN) MENDAPAT SETENGAH BAHAGIAN KEMUDIAN DI RAAD MENJADI TIGA PEREMPAT BAHAGIAN YAITU KEBUN SELUAS 2.410,546875 M2; 14. MENETAPKAN BAHAGIAN/HAK SEORANG SAUDARA TIRI PEREMPUAN SEIBU (FATIMAH BINTI UMAR BAGAIBAK BOLING) MENDAPAT SEPERENAM BAHAGIAN KEMUDIAN DI RAAD MENJADI SEPEREMPAT BAHAGIAN YAITU KEBUN SELUAS 803,515625 M2. 15. MENETAPKAN JUMLAH BAHAGIAN SUMINAH BINTI IBRAHIM KAINUN KEBUN SELUAS 4.017,578125 M2; 16. MENETAPKAN JUMLAH BAHAGIAN FATIMAH BINTI UMAR BAGAIBAK BOLING KEBUN SELUAS 1.592,578175 M2; 17. BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DIBEBANKAN KEPA.DA PENGGUGAT SEBANYAK RP 18.000 (DELAPAN BELAS RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT I DAN TERBANDING II/TERGUGAT II UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA AMAR PUTUSAN NOMOR 5/1980 TANGGAL 21 MEI 1980. APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA /RIEL MAKA DILAKUKAN PENJUALAN SECARA LELANG DI DEPAN UMUM DAN HASIL PENJUALANNYA DISERAHKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING. IV. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT I DAN TERBANDING II/TERGUGAT II ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH WARISAN SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KALABAHI NOMOR 05/1980 TANGGAL 21 MEI 1980, UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK A QUO. V. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT I DAN TURUT TERGUGAT II UNTUK TUNDUK DAN TAAT TERHADAP PUTUSAN INI. VI. MENYATAKAN PUTUSAN INI DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU MESKIPUN ADA UPAYA HUKUM (UITVOERBAAR BIJVORRAAD). VII. MEMBEBANKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP. 3.185.000,- (TIGA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH}. VIII. MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH}. |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor 9/Pdt.G/ 2021/ PA.Klb. tanggal 26 Juli 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1442 Hijriyyah sehingga secara keseluruhan akan berbunyi : DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Pembanding/Tergugat I seluruhnya DALAM POKOK PERKARA I. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding I II. Menambah amar putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor 05/1980 tanggal 21 Mei 1980 yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai berikut : 1. Menerima tuntutan Penggugat; 2. Menetapkan bahwa sebidang kebun seluas 5.610 m2 adalah hasil usaha bersama Ibrahim bin Kainun dengan istrinya Suhaibah oleh karenanya setengah bahagian/hak Suhaibah yaitu kebun seluas 2.805 m2; 3. Menetapkan harta peninggalan Ibrahim bin Kainun kebun seluas 2.805 m2; 4. Menetapkan : 1. Suhaibah (isteri); 2. Ishak bin Ibrahim Kainun; 3. Sumina binti Ibrahim Kainun, adalah ahli waris yang berhak mendapat harta warisan dari almarhum Ibrahim bin Kainun; 5. Menetapkan bahagian/hak istri (Suhaibah) seperdelapan yaitu kebun seluas 350,625 m2; 6. Menetapkan bahagian/hak seorang anak laki laki (Ishak bin Ibrahim Kainun) kebun seluas 1.636,250 m2; 7. Menetapkan bahagian/hak seorang anak perempuan Suminah binti Ibrahim Kainun kebun seluas 818,125 m2; 8. Menetapkan harta peninggalan Suhaibah kebun seluas 3.155,625 m2; 9. Menetapkan bahwa: 1. Fatimah binti Umar Bagaibak Boling ; 2. Ishak bin Ibrahim Kainun; 3. Suminah binti Ibrahim Kainun adalah ahli waris yang berhak mendapat harta warisan dari almarhumah Suhaibah; 10. Menetapkan bahagian/hak seorang anak laki-laki (Ishak bin Ibrahim Kainun) kebun seluas 1.577,8125 m2; 11. Menetapkan bahagian/hak tiap-tiap anak perempuan (Fatimah binti Umar Bagaibak Boling dan Suminah binti Ibrahim Kainun masing-masing kebun seluas 788,90625 m2; 12. Menetapkan harta peninggalan Ishak bin Ibrahim kainun kebun seluas 3.214,0625 m2; 13. Menetapkan bahagain/hak seorang saudara perempuan seibu-sebapa (Suminah binti Ibrahim Kainun) mendapat setengah bahagian kemudian di raad menjadi tiga perempat bahagian yaitu kebun seluas 2.410,546875 m2; 14. Menetapkan bahagian/hak seorang saudara tiri perempuan seibu (Fatimah binti Umar Bagaibak Boling) mendapat seperenam bahagian kemudian di raad menjadi seperempat bahagian yaitu kebun seluas 803,515625 m2. 15. Menetapkan jumlah bahagian Suminah binti Ibrahim Kainun kebun seluas 4.017,578125 m2; 16. Menetapkan jumlah bahagian Fatimah binti Umar Bagaibak Boling kebun seluas 1.592,578175 m2; 17. Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepa.da Penggugat sebanyak Rp 18.000 (delapan belas ribu rupiah); III. Menghukum Pembanding/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II untuk membagi harta warisan sebagaimana amar putusan Nomor 5/1980 tanggal 21 Mei 1980. Apabila tidak dapat dibagi secara Natura /riel maka dilakukan penjualan secara lelang di depan umum dan hasil penjualannya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing. IV. Menghukum Pembanding/Tergugat I dan Terbanding II/Tergugat II atau siapa saja yang menguasai tanah warisan sebagaimana dalam amar putusan Pengadilan Agama Kalabahi Nomor 05/1980 tanggal 21 Mei 1980, untuk mengosongkan objek a quo. V. Menghukum turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini. VI. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bijvorraad). VII. Membebankan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.185.000,- (tiga juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah}. VIII. Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah}. |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2021/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2021/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pdt.G/2021/PTA.Kp
Statistik242289