Putusan PN SINGARAJA Nomor 600/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 600/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | I Nyoman Dipa Rudiana, Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | I Nyoman Mudita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:A. DALAM KONPENSII. DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.II. DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan bahwa keseluruhan obyek sengketa yang diperoleh antara Penggugat dan Tergugat selama perkawinan berupa : a. Sebuah Rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 79/Desa Panji, Surat Ukur Nomor: 00076/PANJI/2011, tertangal 29/01/2011, seluas 160 M2 yang terletak di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, atas nama NYOMAN SANJANA berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 761/2011 yang dibuat oleh Gede Putu Arsana, Sarjana Hukum selaku PPAT, tertanggal 28/11/2011 yang memiliki batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jalan ? Sebelah Selatan : Tanah Milik ? Sebelah Timur : Tanah Milik ? Sebelah Barat : Jalan b. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1147/Banjar Asem, seluas 1450 M2, yang terletak di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, atas nama NYOMAN SANJANA yang memiliki batas-batas sebagai berikut:? Sebelah Utara : Telabah dengan jembatan penghubung pribadi? Sebelah Selatan : Tanah Milik? Sebelah Timur : Tanah Milik? Sebelah Barat : Tanah Milikc. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 499/Yeh Anakan, seluas 600 M2, yang terletak di Desa Yeh Anakan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, atas nama NYOMAN SANJANA yang memiliki batas-batas sebagai berikut: ? Sebelah Utara : Jln. Raya Singaraja-Gilimanuk? Sebelah Selatan : Tanah Milik ? Sebelah Timur : Jalan? Sebelah Barat : Tanah Milik Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.3. Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas (setengah) bagian dari total keseluruhan obyek sengketa.4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat yaitu (setengah) bagian dari keseluruhan total obyek sengketa secara kontan dan tunai melalui penjualan dan/atau pelelangan.5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.295.000,- (dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 600/Pdt.G/2020/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 600/Pdt.G/2020/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 600/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik6836