- Menyatakan Terdakwa I. Syahreza Alfian alias Reza dan Terdakwa II. M. Alfizar Alfisyah alias Ompong tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair serta Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair serta Dakwaan Subsidair;
- Menyatakan Terdakwa I. Syahreza Alfian alias Reza dan Terdakwa II. M. Alfizar Alfisyah alias Ompong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Syahreza Alfian alias Reza dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan kepada Terdakwa II. M. Alfizar Alfisyah alias Ompong dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,6 (nol koma enam) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,34 (satu koma tiga empat) gram bruto;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang pipet;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik; dan
- 1 (satu) buah mancis warna merah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 553/Pid.Sus/2021/PN Rap |
|
Nomor | 553/Pid.Sus/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Alqudri.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rachmad Firmansyah Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 553/Pid.Sus/2021/PN Rap
Statistik310