Putusan PN JAYAPURA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Anggota | Nova Claudia De Lima, Linn Carol Hamadi, Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SUSI FITRIANINGSIH . tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa SUSI FTRIANINGSIH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan subsider ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun, 3(tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 181.723.290 (seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) dikurangi dengan uang pengganti yang sudah dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp. 93.731.550,00 (Sembilan puluh tiga tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ke Kas Negara, sehingga sisa kerugian Negara yang harus dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp 87.991.740( delapan puluh tujuh juta Sembilan ratus Sembilan puuh satu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) ,dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah petikan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk Negara dan jika Terdakwa mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa:a. 1 ( satu ) Rangkap Foto Copy DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) Dana BOK ( Bantuan operasional Kesehatan ) Yang sudah di Legalisir b. 1 ( satu ) Rangkap Foto Copy SPM ( Surat perintah Membayar ) dan Foto Copy surat permintaan pembayaran dana BOK ( bantuan operasional kesehatan ) Ta. 2016 yang sudah di legalisir. c. 1 ( satu ) rangkaap foto copy buku tabungan puskesmas-puskesmas wilayah Kab. Keerom dan foto copy tanda bukti pembayaran kwitansi dana BOK ( bantuan operasional kesehatan ) Ta. 2016 yang sudah di legalisir.d. 13 ( tiga belas ) lembar Foto copy Tanda Bukti Pembayaran/Kwitansi dana Afirmatif Ta. 2016 yang sudah di legalisir.e. 2 ( dua ) lembar Foto Copy SP2D ( Surat perintah pencairan dana ) yang sudah dilegalisir f. 16 ( enam belas ) lembar foto copy Daftar penerima Dana Afirmatif Ta. 2016 yang sudah di legalisirg. 1 ( satu ) rangkap Foto copy SPM ( Surat perintah Membayar ) dan SPP ( Surat permintaan pembayaran ) yang sudah di Legalisir. h. 2 ( dua ) lembar Foto copy Tanda bukti pembayaran kwitansi Biaya Operasional Puskesmas Arso timur dan panjar operasional puskesmas arso timur yang sudah di legalisir.i. 1 ( satu ) Rangkap foto copy DPA ( Dokumen pelaksanaan anggaran ) yang sudah di legalisir j. 6 ( enam ) lembar Foto Copy buku tabungan Bank BRI atas nama puskesmas Pitewi, Milky dan Arso timur Yang sudah di legalisir. k. 12 ( sebelas ) lembar Foto Copy SP2D ( surat perintah pencairan dana ) yang sudah di Legalisirl. 2 (dua) lembar Foto Copy Bukti Kwitansi Pengembalian Dana dari Mantan Kepala Dinas dan dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom yang sudah di Legalisir.m. 1 (satu) rangkap Foto Copy Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis BOK (Bantuan Operasional Kesehatan ) yang sudah di LegalisirTetap terlampir dalam Berkas Perkara ;.9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Sebesar Rp.10.000(sepuluh Ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jap
Statistik164133